Download film Dalam Mihrab Cinta 3gp

Minggu, 29 Mei 2011

Assalamu alaikum..



Hai para Shobat kassyaf semuanya....:)
pada kesempatan kali ini,
saya ingin share suatu film (Dalam mihrab cinta).
Mungkin Shobat kassyaf.blogspot.com sudah pada tau
film itu.

Dan jikan Shobat butuh film tadi,
ni Saya persilahkan download link di bawah.
Namun film itu Saya bagi formatnya menjadi dua format.
Petama (3gp) dan yang kedua (flv)




Shobat tinggal pilih yang mana Shobat suka.

Download link : Dalam mihrab cinta.3gp
Download link : Dalam mihrab cinta.flv


Hanya ini yang dapat kami infokan,
Dan semoga membantu kebutuhan Shobat.
Terimakasih
Read more >>

Download film Dalam Mihrab Cinta 3gp

Minggu, 22 Mei 2011

Assalamu alaikum..



Hai para Shobat kassyaf semuanya....:)
pada kesempatan kali ini,
saya ingin share suatu film (Dalam mihrab cinta).
Mungkin Shobat kassyaf.blogspot.com sudah pada tau
film itu.

Dan jikan Shobat butuh film tadi,
ni Saya persilahkan download link di bawah.
Namun film itu Saya bagi formatnya menjadi dua format.
Petama (3gp) dan yang kedua (flv)




Shobat tinggal pilih yang mana Shobat suka.

Download link : Dalam mihrab cinta.3gp
Download link : Dalam mihrab cinta.flv


Hanya ini yang dapat kami infokan,
Dan semoga membantu kebutuhan Shobat.
Terimakasih
Read more >>

Cara download cepat di 4shared


Ketemu lagi di kesempatan kali ini.
Ijinkan saya sharing tips bagaimana
cara download cepat di 4 shared.

Nah shobat harus download dan install
terlebih dahulu "internet download manager"
(di anjurkan full fersion).
Setelah Shobat Shobat kassyaf.blogspot.com
install,buka browser
dan perhatikan gambar di bawah ini.



klik pada tanda yang ada kolm merah.


Dan juga perhatikan pada gambar dibawah.
Klik pada kolom yang berwarna merah lagi.



Jangan kaget,browser akan macet sebentar,
selanjudnya akan muncul link download file tadi.
Seperti gambar ini.



Dengan cara seperti di atas, Shobat dapat download
mp3 sebayak munkin.
oke,hanya ini yang dapat kami posting
kali ini,semoga dapat membantu Shobat
yang masih belum tau ...:)
Read more >>

Album Panggilan Jiwa - Al Muhabbatain

Hai shobat kassyaf...

Ini kami sediakan link download
sholawat Album Panggilan Jiwa - Al Muhabbatain mp3
jika tertarik silahkan download link di bawah ini

01. Mahabbatain - Ya Ruhi RUhi

02. Mahabbatain - Bihimarrohman

03. Mahabbatain - Shollu

04. Mahabbatain - Ajmalumaghna

05. Mahabbatain - Mahabbataul Quran

06. Mahabbatain - Allahu Allah

07. Mahabbatain - Ya Rosulullah

08. Mahabbatain - Syarofatul Anam

Semoga saja anda senang
dengan link diatas...
jangan lupa kunjung balik.
Read more >>

Gambar Home Next Prev unik




Hai para pengunjung kassyaf semuanya..
Mungkin diantara kalian butuh gambar
Home Next Prev yang bagus,
Ini saya opload, silahkan Shobat save
dan letakkan di blog Shobat.

Oke sekian dulu ya.....
gagagagag hanya iseng iseng post kali ini.
Daripada gak ada kerjaan,kan lebih baik post
walau hanya sedikit...... :)
Read more >>

Cara praktis open new tab

Sabtu, 21 Mei 2011


Ketemu lagi di kesempatan kali ini.
Saya sekarang mencoba sharing cara open new tab secara praktis.

Mungkin kebanyakan orang memakai open newtab
seperti gambar di samping.

Nah kali ini
Saya akan jelasin cara lain


open newtab secara praktis.Dan hal ini mungkin berguna bagi Shobat kassyaf.blogspot.com/
yang seneng download link yang banyak.

Caranya gampang kok,
Shobat tekan tombol Ctrl seraya mengklik link yang sobat maksud.


Nah hanya ini yang dapat kami sampaikan untuk Shobat semoga saja meskipun
sedikit dapat membantu Shobat.
Read more >>

Virus Shortcut remover v2.1


Hai shobst kassyaf semuanya.

Kali ini Saya ingin berbagi software bagus .
Berguna untuk remove Shortcut.Nama dari software ini adalah
Virus Shortcut remover v2.1

Ya Shobat sudah bisa nebak,
apa dan bagaimana kinerja Software ini
di liat dari segi namanya saja.

Yang akan dihadapi software ini adalah virus yang amat bandel,
Tidak bisa di kill begitu saja dari task manager,
Karna berproteksi.

Kenapa virus ini dikatakan bandel??
karna,Virus ini selalu membuat folder yang tak berguna.
Dan boleh pasti,orang awam akan hal ini menyangka bahwa
virus itu folder.
Sehingga orang itu mendouble klik,,
Dan akhirnya firus itu semakin banyak dan menyebar luas.

Dan cara kerjanya Shobat install
dan tidak perlu remove shorcut satu persatu,
cukup dengan cara scann saja.

Oke jika Shobat penasaran,silahkan download link
dibawah ini.

DOWNLOAD : Virus Shortcut remover v2.1


Semoga aja dapat membantu Shobat.
Dan terima kasih telah berkunjung pada blog Kassyaf.
terimakasih.
Read more >>

Switch Plus Sound File Converter 2.01



Ketemu lagi ni,,,

Shobat kassyaf semuanya,
dibawah ini kami akan sharing
suatu software converter yang lumayan bagus.
Nama software ini adalah Switch Plus Sound File Converter 2.01

Fungsi dari software ini adalah merubah file audio pada
berbagai macam format.Dan sering banyaknya mengconvert
file audio pada hp.

Seperti mp3 player dan lain lain.
Nah jika shobat Kassyaf.blogspot.com tertarik,
silahkan download link di bawah ini.


LINK DOWNLOAD : Switch Plus Sound File Converter 2.01


Sekian dulu ya post kali ini,
semoga saja meskipun sedikit dapat membantu kebutuhan Shobat... Salam persahabatan :)
Read more >>

Download mp3 tanpa online

Jumat, 20 Mei 2011


Assalamualikum....
Hai shobat semuanya.
Kali ini saya membahas ' bagai mana cara dapat music mp3 tanpa online'
Maksudnya bagaimana???

Maksudnya shobat gak perlu lagi pake Browser cukup pakai software saja.
Nah dibawah ini ada software bagus yang fungsinya dapat mendownload mp3
wah.... asik kan??

Dengan software ini sobat tinggal mengetikan judul
atau nama penyanyi nya saja ,
maka software ini akan otomatis mencari dan bisa langsung sobat Kassyaf.blogspot.com downlod tanpa harus klik ini klik itu .

Jika Shobat berminat
nih kami beri link downloadnya.

DOWNLOAD MUSSIC MP3 DOWNLOADER.EXE

Semoga post kali ini juga dapat membantu
Anda Yang membutuhkan oke.....
jangan lupa kunjung balik yaah.....!!!!!
Read more >>

Cara mempercepat Blog


Hai......Shobat kassyaf semuanya.
Pada kesempatan kali ni, Saya pingin berbagi tentang
"BAGAI MANA CARA AGAR BLOG KITA GAK LEMOT"
Oke langsung aja kita ke bahasn coz mau keburu mandi ni....kikiki


1- Shobat harus tau apa yang menyebabkan Blog kita lamban,

2- Kurangilah penggunaan javascript pada blog baik itu di sidebar atau di header,1 javasript aja dapat mempengarui kecepatan kinerja blog kita.

3-Jauhilah penggunaan Gambar Yang berlebihan ( tidak seukur dengan kepentingan blog)

4- 'background' Nh usahakan Shobat menggunakan background yang sifatnya bukan gambar.
Kalau saya boleh sarankan, saya anjurkan pakai bg color yang dipadulkan menjadi dua/tiga.
Contoh kecil ni "{background:#fff;background:-moz-linear-gradient(top,#fff,#f1f1f1);.

5-Nah ini yang paling penting.
KONEKSI ANDA HARU CEPAT. Tak ada guna blog cepat
kalu koneksi shobat lemotGAAAAA kakakak nati blognya yang di salahin.


Hanya ini yang bisa kami sajikan wat Shobat.
Maaf jiaka ada tulisan yang membuat Shobat merasa tidak nyaman.
Semoga posting ini bermanfaan....
Read more >>

Uniblue Power Suite 2010


Hai shobat Kassyaf semuanya.......
Kali ini kami ingin berbagi tentang software
Uniblue Power Suite 2010 full.

Nah Uniblue ini merupakan software yang mungkin berguna bagi Anda
untuk mengoptimalkan Registry windows.
Software ini memliki banyak tool,
dan juga dilengkspi SpeedUpMyPC, yang berguna untuk
mempercepat kinerja pc Anda.

CARA REGESTRASI

1. Silahkan Install Uniblue Power Suite 2010

2.Dan jangan jalankan Uniblue Power Suite.

3. Jalankan "registrybooster.exe" yang ada di direktori install
Default (C:\Program Files\Uniblue\RegistryBooster)

4. Tutup Kembali "Registy Booster" - ini untuk memancing munculnya Registry.
(Klik Kanan Tray Icon - Quit RegistryBooster - QUIT)

5. Pilih Start - RUN - dan ketikan : regedit

6. Letakkan pointer pada "CLSID" lalu,
Tekan "CTRL+F" lalu Beri tanda "CEK" pada 'Match Whole String Only'
isikan kolom "FC" - Find Next

7. Ubah value FC (biasanya 85) menjadi 100
Klik 2 kali "FC" - ubah nilainya menjadi 100 - OK
Jangan tutup registry

9. Lalu klik kanan - NEW - String Value - Beri nama "License" (tanpa petik)

10. Klik 2X lalu isikan "PS-0HQQ7X-9PKW1R-ZY4ND3-A5XUP2-9CUK9N" - OK

-------------------------------------->


Oke....Jika anda berminat silahkan download link di bawah ini

Uniblue Power Suite 2010

Semoga bahasan kali ini menjadi kemanfaatan bagi Anda dan

Saya pribady. 16



Read more >>

Cara membuat Website gratis.

Sabtu, 14 Mei 2011

Sekarang membuat website
adalah suatu hal yang mudah di dapatkan.
Dalam kesempatan ini saya ingin berbagi
tentang website yang lumayan bagus dan layak kita coba.
Website yang akan kami bahas kali ini memang cukup lengkap,
yang di sertai dg forum,guestbook,chatbox,hosting
gratis beserta file manager dan sebagainya.
Read more >>

Cara menyimpan gambar di internet

Jumat, 13 Mei 2011

Shobat kassyaf semuanya,...........
menyimpan gambar/file di internet
bukanlah hal yang sulit,
apalagi sekarang ini sudah banyak Situs online yang
memberikan fasilitas simpan gambar/file
di internet
pada kita. Wah beruntung sekali kita kita
ini sebagai
blogger pemula. Pada hal kali ini kami
hanya memberi
taukan bahwa ada situs upload file/gambar
secara gratis.
Dan situs ini cukup baik juga,Memberikan
kita kapasitas
upload yang cukup banyak (1 GB). Anda tertarik?
Nih silahkan kunjungi situs ini (www.photobucket.com)
daftar dan upload sepuas anda.
Hanya ini yang dapat kami berikan untuk shobat,
semoga berguna. Thank
Read more >>

Cara format ulang hp symbian

Hai shobat kassyaf
semuanya...!! Ketemu lagi
dech kali ini. He he he....
Nah pada kesempatan kali
ini saya ingin berbagi
tentang cara memformat ulang hp type
symbian.Kenapa harus di
format??? Ya karna hp
symbian adalah hp yang
bisa di katakan support
pada sejenis software yang serupa dengan
software komputer. Maka
demikian, jika hp tidak
pernah di format sama
sekali, hp akan terasa
berat/lemot,karna sudah banyaknya suatu aplikasi
yang di instal.Bagi para
pengguna Nokia
symbian,dianjurkanlah hp
anda di format sebulan
sekali.Agar fasilitas dan keadaan hp itu selalu
baik.Nah di bawah ini
tutorialnya.Langkah
Pertama, anda backup
dulu data yang menurut
anda penting, seperti contact,sms,photo, dan
sebagainya.Lalu tekan
tombol (*#7370#).Setelah
ini anda akan diminta
untuk memasukan
pasword standart bawaan hp
(12345).Tunggu sampai
hp hidup kembali,slesai
sudah,dan raskan
keringanan hp anda.
Semoga saja bermanfaan buat antum2 semua.
Terimakarsih.
Read more >>

CARA UPDATE HP NOKIA N70 PADA MUSIC EDITION

Kamis, 12 Mei 2011

Hai sobat semua.....,kali ini saya pingin berbagi tentang cara Update hp Nokia n70 pada music edition.
Maksudnya bagaimana si????? nihc saya (kassyaf.co.cc) jelasin,di antara keduanya ada perbedaan .
1- Pada nokia n70 yang ME (mussic edition) di tandai dengan casing yang berwarna hitam,dan didalamnya terdapat AD-41 Adapterdan HS-21,dan di lengkapi memory 1 gb
2- Dan pada nokia yang standart (Bukan Mussic edition) hanya dilengkapi Heandset streo dan 64 atau 128 dan 512 memory MMC.

Nah bagaimana cara menjadikan yang standart pada MS (MUSSIC EDITION) mari kita bahas.
Langkah awal check dulu Firmware hp Anda. Tekan *#0000# ,nah jika versinya lebih dari versi seperti ini (v5.0638.3.0.1) maka hp Anda sudah menckupi persaratan pertama.
Langkah selanjutnya update firmware.Silahkan download url ini terlebih dahulu (http://www.mediafire.com/?ynyntzk2xaj) lalu lakukan installisasi.Pilih Vertual USB Device.
Selanjutnya download Nokia Software Updater DA (http://www.nokia.co.uk/support/download-software/device-software-update).Pilih nodel hp Anda (N70) trus hubungkan hp Anda dengan komputer dengan PC SUITE download di sini (http://www.nokia.co.id/dukungan/software/nokia-pc-suites/compatibility-and-download#download) plih tipe N70.
Selanjudnya stelah terhubung Start NSS untuk detect device information.dan klik phone info,masukkan produck code (0524115) atau (0524116). terus klik write dan klik tombol Read untuk memastikan code.Tutup NSS danlanjudkan NSU Ikuti perintah,sampai selesai proses,finish update. Nah insya Allah bisa.Hp anda akan berubah menjadi Grend Themes.

Hanya ini yang bisa kami sajikan untuk anda, semoga saja dapat membantu anda.
thank
Read more >>

Aplikasi perekam suara di hp symbian n70

Hai sobat Kassyaf semuanya.....

pada kesempatan kali ini saya akan sharing tentang aplikasi
perekam suara di hp symbian.

Aplikasi ini saya coba di nokia n70,waaaaaah berhasil dan memuaskan.
Menurut aku sich,Aplikasi ini cukup lumayan juga kerjanya.
Dan juaga tidak begitu besar kapasitenya.
Nama aplikasi ini (SMART RECORDER) Jika belum tau ni liat pada gambar
di bawah:

UDIK.jpg image by kassyaf

Dan juga di lengkapi dengan Recordcall.

Jika Shobat tertarik, silahkan unduh
pada ling ini (http://www.4shared.com/file/TZyYu6tC/smartrecor_t8dr7as9.html)
Jika anda senang kami juga tenang. Sampai disini dulu,
semoga dapat membantu kebutuhan shobat Kassyaf semuanya thank.
Read more >>

FADHILAH ZIARAH QUBUR & HAUL

Rabu, 04 Mei 2011

Oleh : TB.AHMAD RIFQI CHOWASH

Ziarah artinya berkunjung dari zaaro yazuuru ziyaarotan.....baik ke orang yang masih hidup maupun yang sudah mati. Atau ke tempat yang diperintahkan Allah swt karena ibadah seperti karena berhaji atau 'umroh.


Agama islam menganjurkan kita berziarah qubur dengan 3 tujuan:

1. karena mengingat kematian.

Mengingat kematian memang dianjurkan oleh Agama kita karena dengan mengingatnya kita akan lebih senang kepada akhirat di banding di dunia dan supaya dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk hidup di kemudian hari.
mengingat kematian dapat dilakukan kapan saja di mana saja dan tidak harus dengan berziarah qubur sesuai dg perkataan Nabi saw:اكثروا من ذكر هادم اللذات...(perbanyaklah mengingat hal yg memutuskan kelezatan)hadits ini termasuk hadits shohieh yg masyhur.Bahkan Syekh Nawawi bin Umar Al Bantany dalam syarah Nashoih al 'ibad mengatakan:mengingat kematian dengan ziarah kubur dapat dilakukan maskipun kepada kuburan orang kafir sedangkan berdo'a untuk mereka yg kafir maka tidak diperbolehkan.

2.Karena kesunnahan dan anjuran Nabi saw.

Nabi kita Nabi mulia Muhammad saw menganjurkan kita menziarahi kuburan kerabat kita sesama muslim,apalagi orang tua kita sendiri seperti saudara,teman dan siapapun yang se agama dengan kita.
bahkan Nabi saw dan para shahabatnya selalu berziarah di kuburan para Syhada' uhud setiap haul(temu tahun)dan berziarah di Baqi' al Ghorqod setiap sore kamis.sesuai dengan keterangan yang berikut ini:
Dalil mengenai haul adalah berdasarkan hadits yang menerangkan bahwa junjungan kita Sayyidina Muhammad saw. Telah melakukan ziarah kubur pada setiap tahun yang kemudian diikuti oleh sahabat Abu Bakar, Umar dan utsman. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dari al-Waqidy.

عَنِ اْلوَاقِدِى قَالَ : كَانَ النَّبِـىُّ يَـزُوْرُ شُهَدَاءَ اُحُدٍ فِيْ كُلِّ حَوْلٍ وَاِذَا بَلَغَ رَفَعَ صَوْتـَهُ فَيَقُوْلُ : سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ ِبـمَا صَبَرْتـُمْ فَـنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ . ثُمَّ اَبُوْ بَكْرٍ يَـفْعَلُ مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ عُمَرُ ثُمَّ عُثْمَانُ .رواه البيهقى .

Artinya: al-Waqidy berkata “Nabi Muhammad saw. berziarah ke makam syuhada’ uhud pada setiap tahun, apabila telah sampai di makam syuhada’ uhud beliau mengeraskan suaranya seraya berdoa : keselamatan bagimu wahai ahli uhud dengan kesabaran-kesabaran yang telah kalian perbuat, inilah sebaik-baik rumah peristirahatan. Kemudian Abu Bakar pun melakukannya pada setiap tahun begitu juga Umar dan Utsman.

Diterangkan dalam kitab Ittihaf al-Sadah al-Muttaqin juz XIV hal.271, kitab Mukhtashor Ibnu Katsir juz 2 hal.279, dan dalam kitab Raddu al-Mukhtar ‘ala al-durri al-Mukhtar juz 1 hal 604.


BOLEHKAH MEMBACA ALQUR'AN DI ATAS KUBURAN...?

Memang ada sekelompok orang yg mengatakan membaca Alqur'an di atas kuburan ketika berziarah itu amalan yg tidak dikenal para salaf dan bisa dikatakan bid'ah......pendapat ini salah dan tidak bertanggung jawab...!perhatikan perkataan imam Al hafidz Al Faqih An Nawawy di kitab Al Adzkar:

"dan disunnahkan bagi peziarah untuk memperbanyak membaca Alqur'an dan dzikir(tahlil,tasbieh dan tahmid)dan berdoa untuk Ahli kubur itu juga untuk para mayit dari seluruh orang orang islam. Disunnahkan pula memperbanyak berziarah dan berdiam diri(al wuquf)di disamping pekuburan AHL AL KHOIR WAL FADHL(ahli kebaikan dan keutamaan)"...Al Adzkar hal 152 cetakan Al hidayah.

dalam kitab yang sama(al adzkar)halaman 193 hamisy juz 4 kitab Al Futuhat al Robbaniyah,imam Nawawy berkata: Assyafi'ie ra dan para ashhabnya berkata:"di sunnahkan untuk membacakan Al qur'an di samping kuburan mayyit,maka apabila sampai mengkhatamkannya menjadi lebih baik. kami juga meriwayatkan di sunan AL Baihaqi dengan Isnad yang baik bahwa: Ibnu Umar menyukai untuk dibacakan di atas kuburan surat Albaqoroh dan khowatimnya(penutup2nya).

Dalam hadits lain disebutkan: bacakanlah Yasiin untuk orang orang yang mati dari kalian(hadits Shohieh riwayat Ibnu Hibban dan Abu Dawud)dan amal al yaumi wallailah hal 581,dan tidak ada keterangan dari lafadz Al Mauta itu apa orang yang mau mati apa orang yang sudah mati?maka mengartikan lafadz secara hakikat itu jauh lebih utama di bandingdiartikan dengan secara majaz.

juga ada sebuah hadits yg menerangkan fahoill surat al ikhlalsh:dari Ali bin Abi Tholib ra ia berkata:barangsiapa yg melewati kuburan kemudian membaca Qul HuaLLohu Ahad sebelas kali,kemudian dihadiahkan pahalanya untuk orang yg telah mati maka ia akan diberi pahala sebanyak bilangan orang yang mati(al Armiyuny)dan Ahmad bin Hanbal.

Syekh Muh. Amin Al kurdy dalam kitab tanwir al qulub hal 216 disebutkan:Bacaan al Qur'an itu bermanfaat bagi mayit dalam 3 tempat yaitu: 1.Bila dibacakan di hadapannya..2.Bila dibacakan dari jauh namun dia berdo'a untuk mayit tersebut setelahnya 3.Tidak berdo'a untuk mayit namun ditujukan untuk mayit tersebut.

Al-‘Allamah al-Imam Muwaffiquddin ibn Qudamah dari madzhab Hanbali mengemukakan pendapatnya dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab karyanya al-Mughny juz 2 hal. 566.

قَالَ : وَلاَ بَأْسَ بِالْقِرَائَـةِ عِنْدَ اْلقَبْرِ . وَقَدْ رُوِيَ عَنْ اَحْمَدَ اَنَّـهُ قَالَ : اِذاَ دَخَلْتمُ ْالَـْمَقَابِرَ اِقْرَئُوْا اَيـَةَ اْلكُـْرسِ ثَلاَثَ مِرَارٍ وَقُلْ هُوَ الله ُاَحَدٌ ثُمَّ قُلْ اَللَّهُمَّ اِنَّ فَضْلَهُ ِلأَهْلِ الْمَقَابِرِ .

Artinya “al-Imam ibn Qudamah berkata : tidak mengapa membaca (ayat-ayat al-Qur’an atau kalimah tayyibah) di samping kubur, hal ini telah diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hanbal bahwasannya beliau berkata : jika hendak masuk kuburan/makam, bacalah Ayat Kursi dan Qul Huwa Allahu Akhad sebanyak tiga kali kemudian iringilah dengan doa : Ya Allah keutamaan bacaan tadi aku peruntukkan bagi ahli kubur.

Menurut jumhur fuqoha’ ahlussunnah wal jama’ah seperti yang telah diterangkan oleh al-‘Allamah Muhammad al-‘Araby mengutip dari hadits Rasulullah dari sahabat Abu Hurairah ra.


وَعَنْ اَبِـى هُرَيْرَةَ رَضِىَ الله ُعَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّىالله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَخَلَ اَلْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأ َفَاتِحَةَ اْلكِتَابِ وَقُلْ هُوَالله ُاَحَدٌ , وَاَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرْ , ثُمَّ قَالَ : اِنـِّى جَعَلْتُ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ مِنْ كَلاَمِكَ ِلأَهْلِ اْلـَمقَابِرَ مِنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ كَانُوْ شُفَعَاءَ لَهُ اِلَى اللهِ تَعَالىَ .


Artinya: Abi Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam/kuburan kemudian membaca al-Fatikhah, Qul Huwa Allah Ahad, dan al-Hakumuttakatsur, kemudian berdoa “sesungguhnya aku hadiahkan pahala apa yang telah kubaca dari firmanmu kepada ahli kubur dari orang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan” maka pahala tersebut bisa mensyafaati si mayit di sisi Allah swt”


BACAAN SELAIN ALQUR'AN UNTUK MAYIT.

Ibnu Taimiyah menegaskan masalah tahlil dengan keterangannya sebagai berikut :

اِذَا هَلَّلَ اْلاِنْسَانُ هٰكَذَا : سَبْعُوْنَ اَلْفًا اَوْاَقَلَّ اَوْ اَكْثَرَ وَاُهْدِيَتْ اِلَيْهِ نَـفَـعَـهُ الله ُبِذٰلِكَ

Artinya : Jika seseorang membaca tahlil sebanyak 70.000 kali, kurang atau lebih dan (pahalanya) dihadiahkan kepada mayit, maka Allah memberikan manfaat dengan semua itu. Fatawa XXIV/323 dengn demikian jelaslah bahwa membaca Al Qur'an diatas kuburan itu hal yang di syari'atkan dan perilaku atau sunnah para salaf juga tidak ada ayat al qur'an ataupun hadits yang mengharamkannya jadi kita tidak boleh mengharamkan dan menambahi ajaran agama dengan melarang orang membaca Al qur'an dan dzikir di atas kuburan atau MENGHARAMKAN APA YANG DIBOLEHKAN AJARAN AGAMA.


3.KARENA BERTABARRUK(MENCARI KEBERKAHAN)

Kalau yang kita ziarahi itu kuburan para Nabi dan para Shalihien maka akan bernilai lebih bukan hanya akan dapat mengingat kematian dan sunnah semata namun lebih dari itu,yaitu keberkahan yang akan didapat dari si peziarah itu seperti apa yang dikatakan AL IMAM ABUL FAROJ IBNUL JAUZY AL HANBALY dalam kitab manaqib Ma'ruf al karkhy HAL 200 juga tarikh Baghdad hal 122 juz 1,bahwa beliau menukil dari gurunya Ibrohim al harby dan beiau adalah termasuk imam salaf yg menyerupai imam Ahmad bin Hanbal dalam ke zuhudan dan wara'nya beliau berkata:Kuburan Ma'ruf Al karkhy adalah OBAT PENAWAR YANG AMPUH.

Begitu juga halnya dengan Imam Assyafi'ie rabeliau berkata:setiap kali aku ada kesulitan maka aku shalat dua rakaat dan berziarah di kuburan imam Abu hanifah,lalu hajatku terkabul berkat aku berziarah kepadanya.(manaqib Imam Syafi'ie)

Apalagi bila yang kita ziarahi itu baginda Nabi saw,yang menjadi juru syafa'at ummat ini sudah barang tentu tak dapat diragukan lg akan KEBERKAHANNYA. Dalam hal ini al imam Al Hafidz Assyekh Imaduddin ibn Katsir berkata: segolongan Ulama menuturkan sebuah cerita,diantaranya adalah Syaikh Abu Manshur al Shobbagh di dalam kitabnya Al Syamil dari al 'utby dia berkata: ketika aku duduk disamping kuburan Nabi saw,ada seorang arab kampung datang berkata: Assalaamu 'alaika yaa Rasuulallaah......aku mendengar firman Allah :walau annahum.........dst,oleh karena itu aku mendatangimu sbg orang yang memohon ampun dan memohon syafa'at melaluimu kepada Tuhanku kemudian dia mambaca syair:

يا خير من دفنت بالقاع اعظمه# فطاب من طيبهن القاع والاكم

نفسي الفداء لقبر انت ساكنه # فيه العفاف وفيه الجود والكرم.....

Artinya: wahai orang yg terbaik dari jasad yang terkubur di dataran tanah.....
Maka dataran dan pegunungan menjadi wangi karena semerbak dataran itu......
Nyawaku menjadi tebusan bagi haribaan yg kau huni.....
Yg di dalamnya terdapat keapikan, kedermawanan dan kemuliaan....

.........kemudian orang tersebut berpaling,lalu aku tertidur dan bermimpi bertemu Nabi saw......beliau berkata:temuilah orang kampung tadi dan berilah dia khabar gembira bahwa Allah swt telah mengampuninya....
kisah ini disebutkan imam Nawawi ra di kitab al idhoh hal 498. Al Hafidz ibnu katsir juga meriwatkan di tafsirnya yg terkenal.....ibnu qudamah dalam al mughni juz 3 hal 490,kasyful qina' kitab fiqh madzhab Hanbaly hal 30 juz 3.


Al hafidz Abu bakar Al Baihaqi juga al hafidz ibnu Abi Syaibah dan al hafidz ibnu katsir meriwayatkan hadits dengan sanad yang shahih juga dikomentari oleh al hafidz ibnu hajar di kitab fath al bari syarah shahih al Bukhary juz 2 hal 415 bahwa memang hadits tersebut shahih yaitu:

Pada zaman khilafah Umar bin Al Khotthob ra terjadi kemarau yg menimpa orang orang,kemudian ada seorang laki laki yang mendatangi kuburan Nabi saw dan dia berkata:

يا رسول الله.....استسق لامتك فانهم قد هلكوا ...فاتاه رسول الله في المنام فقال :ائت عمر فاقرئه مني السلام واخبرهم انهم مسقون ،وقل له عليك بالكيس الكيس........

Wahai Rasulullah mohon hujan lah(kepada Allah) untuk ummatmu karena mereka akan binasa.........kemudian Nabi saw mendatanginya di dalam tidur(mimpi) beliau berkata: datangilah umar dan sampaikan salam dariku katakan kepada mereka bahwa mereka akan disirami hujan.
Dan hendaknya kamu mendahulukan orang yang pandai......
Dalam kitab fath al bary disebutkan bahwa laki laki yang datang ke kuburan Nabi saw dan bermimpi tersebut adalah Bilal bin al harits al Muzanny ra salah seorang shahabat Nabi saw yang masyhur.
WALLAHU 'ALAM BISSHOWAAB.

Read more >>

BOLEHKAH ADA KUBURAN DI SAMPING MASJID??

Oleh: Tb.Ahmad Rifqi Khan.

Sesungguhnya kejadian adanya kuburan di dalam masjid itu merupakan qodhiyyah fiqhiyyah far’iyyah (kejadian yg bersifat fiqih dan masalah cabang bukan ushul) yang dibesar-besarkan oleh orang bodoh dan pengobar fitnah sehingga menjadi sebab perpecahan di kalangan orang-orang islam dan menyulut pertengkaran sehingga saling mengejek satu sama lain. Celaan dan cercaan kerap kali terdengar: si tukang kuburan (quburiyyun),ahli bid’ah,musyrik dan lain-lain….la haula wala quwwata illa billahil aliyyil adziim.


Oleh karena itu disini akan dihimpun pembahasan-pembahasan yang berserakan tentang masalah ini mudah-mudahan Allah SWT dengan statemen tersebut dapat membukakan mata yang rabun dan telinga yang tuli amiin yarobbal alamiin.


Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dipilah-pilah supaya jangan terjadi pembahasan yang campur baur sehingga mengkaburkan masalah dan kita tidak sampai menyentuh persoalan yang sebenarnya. Oleh karena itu akan dijelaskan dengan sejelas-jelasnya dan akan dipilah dengan proporsional dan akan kami bedakan bahwa:”SHOLAT DI MASJID YANG TERDAPAT KUBURAN DI DALAMNYA ITU BUKAN MENJADIKAN KUBURAN MENJADI MASJID/TEMPAT SUJUD”…..


Dan masalah ini akan dibedakan menjadi tiga hal:
1. Sholat di dalam pekuburan
2. Sholat di masjid yang di sampingnya ada kuburan
3. Menjadikan kuburan menjadi masjid


1. SHOLAT DI DALAM PEKUBURAN

“Al qobru” adalah tempat dimana manusia dikebumikan sedangkan “Al makbaroh” berarti pekuburan.
Al qobru maupun Al makbaroh adalah tempat yang dimuliakan berdasarkan syariat dikarenakan memuliakan mayyit yang di dalamnya. Oleh karena itu para fuqoha sepakat bahwa menginjak kuburan itu hukumnya makruh sesuai dengan hadist riwayat At tirmidzi juz 1 halaman 123 dan imam At thobroni di kitab Al Ausath halaman 153

أن النبي صلي الله عليه سلم نهي ان توطأ القبور

Artinya : bahwasannya nabi saw melarang untuk menginjak kuburan .

Namun ulama madzhab Malikiyah mengkhususkan kemakruhan tersebut atas kuburan yang menonjol (tidak rata dengan tanah) sebagaiman para ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah mengecualikan (hilangannya kemakruhan) bila menginjak kuburan dikarenakan ada keperluan misalkan bila seseorang tidak bisa mencapai kuburan tertentu kecuali dengan manginjak kuburan yang lain.

Adapun hukum sholat dikuburan maka para ulama madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa sholat tersebut dihukumi dengan makruh sesuai dengan pendapat imam Sufyan Atsauri,imam Al Auza’ie dikarenakan pekuburan adalah tempat terduaganya berbagai najis (madzon An najasah) dan juga menyerupai perbuatan orang yahudi. Maka kemakruhan tersebut akan hilang dan menjadi mubah bila di pekuburan tersebut terdapat tempat yang disediakan untuk sholat sehingga tidak ada najis disana dan bersih dari kotoran.

Para ulama Malikiyah berpendapat dibolehkan untuk melakukan sholat di pekuburan baik pekuburan yang ramai/dipakai maupun yang tidak terpakai (sudah usang) sudah tergali maupun tidak,pekuburan muslim maupun non muslim.

Para ulama madzhab Syafi’iyah memberi perincian (tafsil) sabagai berikut:

1. Tidak sah sholat di pekuburan yang tanahnya tergali dengan tanpa khilaf (sepakat) dikarenakan tanah galian tersebut menjadi mutanajjis bercampur dengan nanah orang-orang yang telah mati. Tidak sah tersebut apabila ia tidak menggelar hamparan di bawahnya,adapun apabila ia menggelar hamparan di bawahnya (tikar dan sebagainya) maka menjadi makruh.

2. Namun bila pekuburan tersebut tidak tahaqquq (nyata,jelas) tidak tergali sehingga aman dari najis maka sholatnya sah dengan tanpa khilaf dikarenakan kesucian tempat yang muttasil dengannya. Namun tetap dihukumi makruh tanzih dikarenakan pekuburan adalah tempat timbunan dari najasah.

3. Bila diragukan apakah kuburan tersebut tergali apa tidak?maka ada dua qoul (pendapat) yang paling shohih adalah sholat tersebut sah disertai makruh karena yang ashal adalah kesucian tanah tersebut sehingga tidak bisa dihukumi najis yang disebabkan keraguan. Sedangkan qoul yang menjadi muqobilnya adalah sholat tersebut tidak sah dikarenakan sesuai dengan kaidah: yang ashal adalah ketetapan kefardluan atas dzimmahnya sedangkan dia ragu-ragu dalam pengguguran kefardluan sholat itu padahal kefardluan tidak bisa menjadi gugur disebabkan keraguan.

Para ulama madzhab Hanbaliyah sholat di pekuburan itu hukumnya tidak sah baik pekuburan yang sudah lama maupun yang masih baru,sering digali maupun tidak.

Namun demikian tidak boleh dilarang melakukan sholat di tempat yang terdapat satu sampai dua buah kuburan dikarenakan tidak dinamakan pekuburan karena yang dimaksud Al makbaroh adalah nama bagi pekuburan yang mencakup tiga buah kuburan atau lebih. Mereka (Hanabilah) meriwayatkan bahwa segala sesuatu yang termasuk dalam kategori Al makbaroh maka sekalilingnya tidak bisa dipakai untuk tempat sholat. Mereka menyatakan bahwa: BOLEH MELAKUKAN SHOLAT dirumah atau bangunan yang dikubur dirumah tersebut tiga buah kuburan atau lebih sebab yang demikian TIDAK BISA DINAMAKAN AL MAKBAROH (PEKUBURAN).

Inilah pernyataan para fuqoha (ulama ahli fiqih) tentang masalah SHOLAT DI PEKUBURAN. Mereka tidak menyinggung-nyinggung masalah sholat DI MASJID YANG ADA KUBURAN DI SAMPINGNYA.


2. SHOLAT DI MASJID YANG ADA KUBURAN DI DALAMNYA
Adapun melakukan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat seorang nabi AS atau orang-orang yang saleh maka sholat tersebut dipandang shah dan legal menurut syari’at bahkan terkadang mencapai derajat kesunnahan. Hal ini berkenaan dengan berbagai dalil dari Al qur’an,As sunnah,perbuatan para sohabat dan IJMA’ FI’LI dari kalangan umat islam.


SUMBER DARI AL QUR’AN

Dalil yang diambil dari Al qur’an tersebut terdapat dalam firman Allah SWT surat Al kahfi ayat 21:

فقالوا ابنواعليهم بنيانا,ربهم اعلم بهم,قال الذين غلبوا علي أمرهم لنتخذن عليهم مسجدا

Artinya: maka mareka berkata segolongan diantara penduduk kota “Dirikanlah bangunan dimuka pintu gua”. Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka berkatalah orang yang dapat mengalahkan golongan pertama “Demi Allah kami akan menjadikan di atas tempat mereka sebuah masjid (untuk mendapatkan berkah mereka)”.(Terjemah Al qur’an Al bayan oleh prof.TM Hasby As shiddiqi).

Wajah istidlal dari ayat ini adalah bahwa ayat tersebut memberi isyarat tentang kisah Ashabul kahfi ketika orang-orang menemukan gua pembaringan mereka sehingga orang-orang ada yang mengatakan kita buat bangunan ada juga yang mengatakan sungguh akan kami jadikan tempat ini sebagai masjid untuk mengenang dan mencari keberkahan dari mereka.

Siyaq (konotasi) dari ayat tersebut menunjukkan bahwa ucapan yang pertama adalah ucapan orang-orang musyrikin sedangkan ucapan yang kedua adalah ucapan orang-orang yang bertauhid (muwahhidin). Namun ayat tadi mencampakkan kedua perkataan dengan tanpa pengingkaran. kalau saja ada hal yang bathil maka tentu yang pantas dan sesuai adalah ayat tersebut memberi tanda atau isyarat dengan sebuah qorinah. Adapun penetapan kedua macam ucapan dari kedua ayat tersebut itu menunjukkkan bahwa adanya keberlangsungan syari’at bagi kedua glongan tersebut,yakni sayri’at musyrikin dan sayri’at muwahhidin. Namun kita perhatikan bahwa statemen ayat menyebutkan ucapan- ucapan muwahhidin dengan sebuah siyaq (konotasi bahasa) yang memberikan faidah pujian dengan indikasi diperbandingkannya dengan ucapan orang-orang musyrik yang berkonotasi keraguan,sedangkan ucapan Al muwahhidin berkonotasi kepastian (menggunakan la ibtida’ dan nun taukid: لنتخذن) sebagai pancran dari pandangan keimanan,yakni mereka bukan sekedar hanya mau mendirikan bangunan namun mereka akan mendirikan masjid tempat beribadah dan menyembah Allah SWT. Ucapan semacam ini bahwa mereka adalah kaum atau kelompok yang mengenal Allah SWT dan mengetahui cara beribadah dan melakukan sholat.

Imam Al Razi dalam tafsirnya mengatakan: لنتخذن عليهم مسجدا…..Artinya kami menyembah Allah dan beribadah kepadanya dan kami membangun masjid ini untuk mengenang petilasan Ashabul kahfi.(tafsir Al Razi juz 11 halaman 106 daar el-fikr).

Al imam As syaukani berkata: dalam ayat tersebut memberi isyarat bahwa penyebutan “mereka menjadikan masjid” menunjukkan ucapan atau perkataan orang-orang muslim dari glongan yang dapat mengalahkan golongan pertama. Ada pula yang mengatakan mereka itu adalah kerabat penguasa dan para pejabat dikarenakan mereka mengalahkan pendapat dari selain mereka. Namun pendapat yang pertama itulah yang lebih tepat (tafsir fath Al qodir juz 2 halaman 277).


SUMBER DARI AS SUNNAH

Sumber dari As sunnah yaitu hadits Abu busheir r.a yang di riwayatkan oleh Al hafidz Abdurrozaq:”bahwa Abu busheir membelot dari tangan orang-orang musyrik setelah Suluh Al hudaybiah,kemudian dia berangkat menuju Saif Al bahr dan Abu jandal ibn Suheil menyusulnya kemudian sehingga orang-orang berbondong-bondong menyusul mereka berdua sampai berjumlah 300 orang. Abu busheir lah yang mengimami sholat mereka beliau pernah mengatakan :

الله العلي الأكبر # من ينصر الله ينصر

Allah adalah dzat yang maha luhur dan maha agung # barang siapa membela Allah maka ia akan ditolong
Maka ketika Abu jandal menyusul Abu busheir,Abu jandal lah yang mengimami kaum tersebut

Diceritakan apabila rombongan kafir quraisy melintasi meraka pastilah mereka menyandra dan membunuh mereka. Pada akhirnya kafir quraisy mengutus delegasi ke nabi SAW memohon perdamaian dan hubungan persahabatan mereka menyatakan siapapun dari kaum Abi busheir yang tunduk kepada nabi SAW (berkaitan dengan perdamaian Al hudaibiyah) maka dia aman dan dilindungi. Kemudian nabi SAW manulis sepucuk surat untuk Abi jandal dan Abi busheir supaya mendatangi beliau beserta orang-orang islam anak buah mereka berdua. Ketika surat nabi SAW sampai kepada Abi jandal Abu busheir pun meninggal dunia dalam keadaan membaca dan surat dari nabi SAW itu berada di genggangaman tangannya MAKA KEMUDIAN ABU JANDAL MENGUBURKANNYA DAN MEMBANGUN MASJID DIATAS KUBURANNYA. (Riwayat Ibnu Abdil bar di kitab Al isti’ab juz 4 halaman 1614,Ar roudhul Al unf juz 4 halaman 59,Ibnu Sa’ad di kitab At tobakot Al kubro juz 4 halaman 134,As siroh Al halabiyah juz 2 halaman 270,Musa ibn Uqbah di kitab Al maghozi,Ibnu Ishaq di kitab As siroh).(Imam Malik ibn Anas mengatakan hendaklah kalian berpegangan kepada kitab Al maghozi seorang laki-laki yang saleh yaitu Musa ibn Uqbah karena kitab tersebut adalah kitab yang paling shohih diantara kitab Maghozi yang lainnya,Yahya ibn Ma’in berkata kitab Musa ibn Uqbah adalah kitab yang paling shohih).

Adapun perbuatan para shohabat r.a sangat jelas kita dapati ketika mereka bersikap atas kejadian penguburan rasulillah SAW dan perbedaan pendapat mereka,yakni apa yang diriwayatkan imam Malik ibn Anas r.a beliau berkata: “orang-orang berkata sebaiknya nabi di kubur di samping MIMBAR,sedangkan yang lain berkata di kubur di BAQI saja,tiba-tiba Sayyidina Abu bakar As siddiqh datang dan seraya berkata: aku mendengar nabi SAW bersabda tidak di kubur seorang nabi melainkan ditempat dimana ia meninggal……pada akihrnya nabi pun di kebumikan di tempat itu (amar aisyah r.ha)”.(kitab Al muatto’ juz 1 haaman 231).

Wajah istidlal dari hadits di atas adalah:

1. bahwa para shohabat Nabi SAW mengusulkan bahwa hendaknya Nabi SAW di kebumikan di samping mimbar dimana mimbar tersebut bagian dari dalam masjid nabawi,dan usulan ini tidak diingkari oleh serang shohabat pun.
2. Sayyidina Abu bakar r.a tidak menyetujui usulan ini BUKAN KARENA KEHARAMAN MENGUBUR NABI SAW DI DALAM MASJID,namun karena beliau menyesuaikan sendiri dengan perintah Nabi SAW untuk di kebumikannya ditempat dimana beliau meninggal.

Kalau kita pikirkan tentang pemakaman Nabi SAW di tempat itu di mana tempat tersebut bersambung langsung dan berhubungan langsung dengan masjid yang digunakan untuk sholat begitu pula tidak jauh dengan kejadian mendirikan masjid disamping ruangan yang terdapat kuburan orang-orang solih atau para aulia di zaman kita sekarang ini,yang berarti kuburan tersebut nyambung dengan masjid sedangkan orang-orang melakukan sholat di pelataran/ruangan di luar ruangan makam tersebut.

Memang ada yang menentang pendapat ini,si penentang tersebut mengatakan bahwa: “hal ini khusus bagi Nabi SAW”. Padahal itu tidak benar sebab khususiah bagi nabi SAW membutuhkan dalil yang menyatakan khususiah,maka hukum pun berlaku sesuai dengan asalnya yakni hukum sesuai dengan asal yang menyeluruh bagi siapapun selagi tidak ada dalil yang menyatakan khususiah. Sehingga jelaslah bahwa pendapat yang menyatakan hal tersebut adalah khususiah bagi Nabi SAW itu pendapat yang BATHIL…!. Apalagi di samping nabi dikubur juga dua orang sahabatnya yang terkemuka yaitu Sayyidina Abu bakar r.a dan Sayyidina Umar ibn Khottob r.a. Apakah itu khususiah juga??sedangkan kita pun tahu bahwa siti Aisyah r.ha selalu melakukan sholat baik sholat fardhu maupun sholat sunnah di kamar tersebut…..bukan kah ini perbuatan shohabat yang disepakati/diijma’ atas kebolehannya….???

SUMBER DARI IJMA’ FI’LY (KONSENSUS)
Hal ini adalah termasuk perkara yang telah disepakati akan keboehan melakukan sholat baik oleh kalangan salaf maupun kholaf bahwa kaum muslimin melakukan sholat di masjid Nabi SAW maupun di masjid-masjid yang terdapat kuburan-kuburan para sholihin dengan TANPA DIINGKARI. Begitu juga iqror para ulama yang tujuh orang di madinah yang telah sepakat untuk memasukkan Al hujroh As syarifah (kamar yang mulia) kedalam masjid nabawi,dimana di dalamnya terdapat tiga buah kuburan. Para fuqoha As sab’ah (tujuh ahli fiqih kalangan tabi’in) tidak ada yang menentang hal ini kecuali IMAM SA’ID IBNUL MUSAYYIB. Beliau menentang bukannya memadang keharaman melakukan sholat di masjid itu dikarenakan ada kuburan akan tetapi dikarenakan beliau berkeinginan agar supaya kamar yang mulia itu tetap utuh dan bisa dilihat oleh orang-orang islam sehingga orang-orang islam dapat mengetahui bagaimana perihidup baginda Nabi SAW agar mereka dapat melakukan kezuhudan dari dunia



3. MENJADIKAN KUBURAN MENJADI MASJID (TEMPAT BERSUJUD) BUKAN BERARTI MASJID YANG TERDAPAT KUBURAN DISAMPINGNYA

Adapun menjadikan kuburan sebagai masjid yang laranganya terdapat dalam hadits Nabi SAW riwayat imam bukhori muslim (muttafaq alaih) juz 1 halaman 446,shohih muslim juz 1 halaman 376
قال رسول الله صلي الله عليه وسلّم : لعن الله اليهود والنصارى اتخذواقبورأنبيائهم مساجد

.....

Imam muslim menambahkan وصالحيهم

Artinya: Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai tempat sujud,imam muslim menambahkan dan orang-orang sholih mereka.

Para ulama ummat islam ini tidak mengartikan dan memahami bahwa hadits tersebut adalah sebuah larangan untuk membangun masjid yang bersambung atau menempel dengan kuburan Nabi atau orang sholih,para ulama mengartikan menjadikan kuburan menjadi masjid DENGAN PEMAHAMAN YANG BENAR yaitu dengan menjadikan kuburan itu sendiri sebagai tempat sujud sehingga bersujud menghadap kuburan itu dijadikan ibadah seperti yang dilakukan orang Yahudi dan Nasrani seperti apa yang dikatakan Allah SWT dalam Al qur’an surat At taubah ayat 31:

اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله والمسيح ابن مريم وما أمروا الا ليعبدوا الها واحدا لا اله الا هو سبحانه عما يشركون

Artinya: Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah juga Al masih putra maryam,padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah tuhan yang satu tidak ada tuhan selain DIA maha suci DIA dari apa yang mereka sekutukan (QS.At taubah ayat 31).

Inilah makna dari sujud yang dilaknat dari Allah SWT atau menjadikan kuburan sebagai kiblat bukan kiblat yang sesungguhnya yang telah disyari’atkan sebagaimana yang dilakukan oleh kafir ahli kitab ketika mereka melakukan sholat dengan menghadap kuburan-kuburan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka. Itulah pemahaman para ulama dari larangan tersebut.

Maka hendaknya bagi kaum muslimin supaya mengetahui bentuk larangan dari hadits tersebut,objek larangannya terletak yang bagaimana?bukan lantas memandang perbuatan orang-orang islam di masjid-masjid mereka kemudian dikatakanlah bahwa hadits di atas adalah ditujukan untuk orang-orang islam dimana perbuatan yang semacam ini adalah perbuatan kaum KHOWARIJ……naudzu billahi min dzalik……sebagimana yang dikatakan oleh sohabat ibnu umar r.a bahwa kaum KHOWARIJ menggunakan ayat yang diturunkan untuk orang-orang musyrik kemudian menjadikan ayat tersebut ditujukan untuk orang-orang islam.

Padahal kita tahu dimanapun tidak ada gereja orang Kristiani maupun sinagog orang Yahudi daam bentuk masjid milik kaum muslimin dimana masjid tersebut bersambung dengan Nabi atau orang-orang sholih sampai zaman sekarang ini.

Para ulama memahami murod hasits diatas dengan pandangan yang tajam sesuai dengan apa yang terlihat jelas dari komentar-komentar mereka disyarah-syarah kitab hadits diantaranya adalah

1. As Syeikh As Sindi berkata: Maksud hadits ini adalah Nabi SAW memberi peringatan kepada ummatnya agar jangan sampai menjadikan kuburannya seperti apa yang diperbuat oleh orang Yahudi dan Nasrani yang mereka menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai tempat sujud,adakalanya bersujud menghadap kuburan itu dengan ta’dzim atau menjadikan kuburan itu sebagai kiblat dalam sholat mereka. Lain halnya sekedar membangun masjid disamping kuburan orang sholih karena tabarruk (mencari keberkahan) maka hal ini tidak dilarang.

2. Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolany dan para ulama lain yang mensyarahi kitab SUNAN menukil perkatan Al qodhi Al baidhowi beliau mengatakan: ketika orang Yahudi bersujud kepada kuburan para Nabi karena ta’dzim atas keluhuran mereka dan menjadikan kuburan mereka sebagai kiblat sehingga mereka menghadap para Nabi mereka di dalam shalat pada akhirnya mereka menjadikan kuburan-kuburan itu menjadikan berhala sesembahan maka Allah SWT MELAKNAT MEREKA DAN ORANG-ORANG ISLAM PUN DILARANG UNTUK MELAKUKAN YANG SEMACAM INI.

Adapun orang menjadikan masjid atau membangunnya disamping kuburan orang sholih atau melakukan sholat di samping pekuburannya dengan tujuan istidzhar dengan ruhnya dan tersampaikan efek ibadah orang tersebut bukan dengan tujuan ta’dzim atau menghadap kuburan tersebut (di dalam sholatnya) maka tidak mengapa dan tidak berdosa,bukan kah Nabi Ismail As dikuburkan di masjidil harom di tempat yang bernama AL HATHIM kemudian kita tahu bahwa masjid tersebut adalah tempat yang paling afdhol untuk melakukan sholat dan beribadah kepada Allah SWT dan berdo’a di tempat itu. Adapun larangan sholat dikuburan itu khusus untuk kuburan yang telah tergali tanahnya dikarenakan bahwa pekuburan itu terdapat banyak najis.(FATHUL BARI syarah SHOHIH AL BUCHORI juz 1 halaman 524,sayrah AL ZARQONI juz 4 halaman 290,FAIDLUL QODIR juz 4 halaman 466)

3. Al Mubarok Fury berkata: At Turbasyty berkata: Hadits tersebut dapat diartikan dengan dua wajah:

• Mereka bersujud kepada kuburan Nabi mereka karena ta’dzim dan beribadah
• Mereka bersengaja untuk melakukan sholat di kuburan para Nabi dengan menghadapkan diri mereka ke kuburan tersebut ketika sholat padahal ibadah (menyembah) hanya kepada Allah SWT,mereka berfikirkan bahwa perbuatan tersebut itu lebih diakui oleh Allah SWT.(TUHFATUL AHWADZI SYARAH SUNAN AT TIRMIDZI juz 2 halaman 226)

Dari statemen-statemen di atas dapat kita simpulkan bahwa melakukan sholat di masjid yang terdapat kuburan di sampingnya itu sah dan tidak makruh apalagi haram. Adapun bila kuburan itu berada di masjid maka tidak sah menurut madzhab imam Ahmad ibn Hanbal namun sah menurut tiga madzhab yang lainnya dan boleh dilakukan.

Puncak dari permasalahan mereka semua berkata: makruh melakukan sholat dengan kuburan di depan tempat sholat mereka dikarenakan menyerupai sholat kepada mereka seperti yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.

Refrensi Al bayan Al qowim halaman 69 sampai 77
Prof.DR.Al imam Ali jum’ah.

WALLAHU A’LAM BISSHOWAAB……..

Read more >>

Pengertian Duduk di atas Kuburan (Jangan Salah Faham)

ziarah di makam buntet pesantren, cirebonSeringkali kita dibuat bingung oleh pemahaman kaum salapi (sawah) yang mengartikan "duduk diatas kuburan" yang dilarang Nabi saw itu sebagai larangan berziarah kubur….

Pendapat seperti ini adalah pendapat yang sangat aneh dan ganjil(syadz)yang tidak dikatakan oleh ulama dimanapun dan merupakan pemahaman yang sakit serta diada-adakan.

Pengertian dan pemahaman para Ulama:

1.Duduk di atas kuburan berarti menduduki kuburan atau menjadikan kuburan sebagai tempat duduk,ini dilarang oleh ajaran agama kita sebab akan membuat sakit atau menyakiti mayit tersebut. Sehingga makruh bagi kita menginjak atau duduk di atas kuburan orang lain sesuai hadits :



أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ بِلَفْظِ : قَالَ ، رَآنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَّكِئًا عَلَى قَبْرٍ فَقَالَ " لَا تُؤْذِ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ أَوْ لَا تُؤْذِهِ " . قَالَ الْحَافِظُ فِي الْفَتْحِ : إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ

Nabi saw melihatku bertelekan diatas kuburan maka beliau bersabda: Janganlah kau menyakiti orang yang di dalam kuburan …atau janganlah kau menyakitinya.(Hr Ahmad dengan Isnad yang shohieh)

عن عمارة بن حزم قال رآني رسول الله صلى الله عليه وسلم جالسا على قبر فقال يا صاحب القبر انزل عن القبر لا تؤذي صاحب القبر ولا يؤذيك

الطبراني والحاكم وابن مندة

رَآنِي رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وَأَنَا مُتَّكِئٌ عَلَى قَبْرٍ ، فَقَالَ : انْزِلْ مِنَ الْقَبْرِ ، لاَ تُؤْذِي صَاحِبَ الْقَبْرِ ، وَلاَ يُؤْذِيكَ."الموطأ" 6521

* * *

Dari Imaroh bin hazm dia berkata: Nabi saw melihatku duduk diatas kuburan ,kemudian beliau bersabda: "wahai orang yg di kuburan turunlah engkau dari kuburan jangan sampai kau menyakiti yang didalam kuburan hingga kau disakiti olehnya…(Hr.Al Hakim,Atthabrani,Ibnu mandah)

Dalam kitab Al Muwatho, menggunakan lafadz Muttaki'un….

ورواه ابن مندة عن القاسم بن مخيمرة قال لأن أطأ على سنان

محمى حتى ينفذ من قدمي أحب إلي من أن أطأ على قبر وإن رجلا وطئ على قبر وإن قلبه ليقظان إذ سمع صوتا : إليك عني يا رجل ولا تؤذني انتهى.

Ibnu Mandah meriwayatkan dari al qasim bin mukhaimiroh dia berkata :sungguh aku menginjak ujung tombak yang dipanasi api hingga menembus telapak kakiku itu lebih aku sukai daripada aku menginjak kuburan ….sungguh telah ada seorang laki-laki menginjak kuburan dengan hati yang sadar tiba-tiba dia mendengar suara :hai …! menjauhlah dariku….!wahai orang laki-laki jangan kau menyakitiku…!

2.Duduk diatas kuburan yang diharamkan adalah bila ia membuang hajat atau buang air besar atau kecil diatas kuburan itu,sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Imam malik,Abu hanifah dan Assyafi'ie.


Perhatikan hadits dibawah ini:

من جلس على قبر يبول عليه أو يتغوط فكأنما جلس على جمرة نار.

(الروياني عن أبي أمامة وضعف ، إبن منيع عن أبي هريرة وضعف).

Dari Abu hurairah ra dan Abu Umamah Al bahily ra bahwasanya Nabi saw bersabda: barangsiapa yg duduk di atas kuburan untuk buang air kecil atau buang air besar maka bagaikan ia duduk diatas bara api(Hr Arrowyani dan Ibnu mani' dg sanad yang lemah)

Mari kita perjelas dengan keterangan Imam Al Hafidz Annawawy dalam kitab Majmu' syarah Al Muhadzdzab hal 313 jilid 5

{ ولا يجوز الجلوس علي القبر لما روى أبو هريرة رضي الله عنه قال " قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لان يجلس أحدكم علي جمرة فتحرق ثيابه حتي تخلص إلى جلده خير له من أن يجلس علي قبر " ولا يدوسه من غير حاجة لان الدوس كالجلوس فإذا لم يجز الجلوس لم يجز الدوس فان لم يكن طريق الي قبر من يزوره الا بالدوس جاز له لانه موضع عذر ويكره المبيت في المقبرة لما فيها من الوحشة }

(dan tidak boleh duduk diatas kuburan karena hadits riwayat Abu huroiroh ra: ia berkata nabi saw bersabda:."sungguh seorang dari kalian duduk diatas bara kemudian bajunya terbakar hingga terkelupas kulitnya itu lebih baik daripada duduk diatas kuburan……..

Dan dia jangan menginjaknya kalau tanpa kebutuan,sebab sama saja dengan menduduki kecuali bila tidak ada jalan lagi maka ia boleh menginjak kuburan itu untuk melewatinya ke kuburan yang ia ziarahi,dikarenakan tempat udzur . Dan dimakruhkan menginap di kuburan karena disana adalah tempat wahsyah(sepi dan kesunyian).

* { الشرح } حديث ابى هريرة رواه مسلم واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب علي النهي عن الجلوس علي القبر للحديث المذكور لكن عبارة الشافعي في الام وجمهور الاصحاب في الطرق كلها أنه يكره الجلوس وأرادوا به كراهة التنزيه كما هو المشهور في استعمال الفقهاء وصرح به كثيرون منهم وقال المصنف والمحاملي في المقنع لا يجوز فيحمل أنهما ارادا التحريم كما هو الظاهر من استعمال الفقهاء قولهم لا يجوز ويحتمل انهما أرادا كراهة التنزيه لان المكروه غير جائز عند الاصوليين وقد سبق في المهذب مواضع مثل هذا كقوله في الاستطابة لا يجوز الاستنجاء باليمين وقد بيناها في مواضعها قال المصنف والاصحاب رحمهم الله ووطؤه كالجلوس عليه قال اصحابنا وهكذا يكره الاتكاء عليه قال الماوردى والجرجاني وغيرهما ويكره أيضا الاستناد إليه وأما المبيت في المقبرة

فمكروه من غير ضرورة نص عليه الشافعي واتفق عليه الاصحاب لما ذكره المصنف والله أعلم


(penjelasan)

Hadits Abu Hurairoh tadi adalah riwayat Imam Muslim,dimana nash-nash Imam Syafi'I dan ashhab sepakat untuk dilarangnya duduk iatas kuburan karena hadits tersebut.


Namun statement Imam syafi'I dan para shahabatnya adalah dimakruhkannya duduk diatas kuburan,maksud mereka adalah makruh tanzih sebagaimana yang masyhur dari penggunaan kata para fuqoha' dan ditegaskan demikian oleh kebanyakan mereka.


Al Mushonnif(Muhadzab) dan imam al mahamili menggunakan lafadz "laa Yajuuzu" yang berarti tidak boleh,itu dapat diartikan dengan makruh tahrim sebagaimana ishtilah para Fuqoha' namun bisa pula berarti makruh tanzih sesuai dengan isthilah yang digunakan oleh para ahli ushul fiqh di Muhadzab pun telah kita bahats mas'alah itu di bab Isthithobah…


Al Mushonnif dan ashhab menyatakan bahwa menginjak kuburan itu seperti mendudukinya, para shahabat Imam Syafi'I mengatakan :bertelekan diatas kuburan juga sama dimakruhkan. Al Mawardi, al jurjani dan lain-lain mengatakan :juga dimakrukan bersandar ke kuburan.

(فرع) في مذاهب العلماء في كراهة الجلوس علي القبر والاتكاء

عليه والاستناد إليه * قد ذكرنا أن ذلك مكروه عندنا وبه قال جمهور العلماء منهم النخعي والليث وأبو حنيفة واحمد وداود وقال مالك لا يكره

(far'un)

Menurut pendapat para ulama tentang duduk dan bersandar diatas kuburan juga menurut pendapat kami(assyafi'iyah)adalah makruh sebagaimana yang telah kami sebutkan diatas dan itu sesuai dengan pendapat jumhur Ulama diantaranya adalah Imam Annakho'ie,Allaits,Abu hanifah,Ahmad bin Hanbal,Dawud….namun Imam malik berkata:itu tidak dimakruhkan.

(فرع) المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشى في المقابر بالنعلين والخفين ونحوهما ممن صرح بذلك من اصحابنا الخطابى والعبد رى وآخرون ونقله العبدرى عن مذهبنا ومذهب اكثر العلماء قال احمد بن حنبل رحمه يكره وقال صاحب الحاوى يخلع نعليه لحديث بشير بن معبد الصحابي المعروف بابن الخصاصية قال " بينهما انا أماشى رسول الله صلي الله عليه وسلم نظر فإذا رجل يمشي في القبور عليه نعلان فقال يا صاحب السبتتين ويحك الق سبتتيك فنظر الرجل فلما عرف رسول الله صلي الله عليه وسلم خلعهما " رواه أبو داود والنسائي باسناد حسن *

(far'un)

Pendapat yang masyhur dari madzhab kami(Syafi'ie),bahwasanya tidak dimakruhkan untuk berjalan diatas pekuburan dengan menggunakan alas kaki(sandal),khuf atau semacamnya.


Diantara ulama kita yang menjelaskan mas'alah tersebut adalah Al khoththoby,al 'abdary,menurut al abdary pendapat tersebut adalah pendapat kebanyakan dari para ulama.


Namun Imam Ahmad bin Hanbal dan shohib Al Hawy(Syafi'ie)yang demikian itu makruh dan hendaknya dia melepas alas kaki/sandalnya,sesuai dengan hadits Basyir bin ma'bad(shahabat)ray g terkenal dangan ibnu al Khoshoshiyah dia berkata:


"ketika kami berjalan dengan Nabi saw,tiba-tiba nabi saw melihat seorang laki-laki berjalan di pekuburan dengan mengenakan sepasang sandal ,kemudian nabi saw bersabda: "Wahai orang yang punya sepasang terumpah" kasihan kamu,lepaskanlah terompahmu…!.


Setelah dia tahu bahwa yang berkata adalah nabi saw,kemudian dia melepaskan terompahnya.

(hadits riwayat Abu Dawud dan Annasa'ie dan menganggapnya hadits HASAN).

واحتج أصحابنا بحديث أنس رضى الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قال " العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان فاقعداه إلي آخر الحديث " رواه البخاري ومسلم (وأجابوا) عن الحديث الاول بجوابين (أحدهما) وبه أجاب الخطابي انه يشبه انه كرههما المعنى فيهما لان النعال السبتية –

السين - هي المدبوغة بالقرظ وهى لباس أهل الترفه والتنعم فنهي عنهما لما فيهما من الخيلاء فاحب صلي الله عليه وسلم أن يكون دخوله المقابر علي زي التواضع ولباس أهل الخشوع

(والثانى) لعله كان فيهما نجاسة قالوا وحملنا علي تأويله الجمع بين الحديثين *

Namun Ashab Assyafi'ie berhujjah dengan hadits Anas ra dari Nabi saw;

Seorang hamba apabila diletakkan di dalam kuburan dan teman-temannya sudah berpaling pergi, hingga dia masih mendengar suara gesekan sandal-sandal mereka maka datanglah dua Malaikat dan mengajaknya duduk……dst.(hadits ruwayat Al Bukhory dan muslim)

Mereka(ashab Assyafi'ie)menjawab hadits pertama dengan dua jawaban yaitu:

1.(sesuai dengan jawaban Al Khoththoby)Nabi saw tidak menyenangi sepasang sandal itu,dikarenakan sandal Assibtiyah itu sandal kulit yang disamak dengan qorodz(tumbuhan)dan sandal yang dikenakan oleh orang-orang glamour dan berlebih-lebihan sehingga tidak patut bagi orang yang memasuki pekuburan untuk bersombong diri dengan mengenakan sandal itu yang padahal semestinya adalah mengenakan pakaian atau atribut ahli khusyu' dan tawadhu'.

2.mungkin saja di sandal tersebut terdapat Najis,ta'wil semacam ini adalah hasil dari kompromi dua hadits.

Mari kita lihat fathul bari hal 435 juz 4

قَالَ النَّوَوِيّ : الْمُرَاد بِالْجُلُوسِ الْقُعُود عِنْد الْجُمْهُور ، وَقَالَ مَالِك :

الْمُرَاد بِالْقُعُودِ الْحَدَث ، وَهُوَ تَأْوِيل ضَعِيف أَوْ بَاطِل اِنْتَهَى . وَهُوَ يُوهِم اِنْفِرَاد مَالِك بِذَلِكَ ، وَكَذَا أَوْهَمَهُ كَلَام اِبْن الْجَوْزِيّ حَيْثُ قَالَ : جُمْهُور الْفُقَهَاء عَلَى الْكَرَاهَة خِلَافًا لِمَالِكٍ ، وَصَرَّحَ النَّوَوِيّ فِي " شَرْح الْمُهَذَّب " بِأَنَّ مَذْهَب أَبِي حَنِيفَة كَالْجُمْهُورِ ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ ، بَلْ مَذْهَب أَبِي حَنِيفَة وَأَصْحَابه كَقَوْلِ مَالِك كَمَا نَقَلَهُ عَنْهُمْ الطَّحَاوِيُّ وَاحْتَجَّ لَهُ بِأَثَرِ اِبْن عُمَر الْمَذْكُور ، وَأَخْرَجَ عَنْ عَلِيّ نَحْوه ، وَعَنْ زَيْد بْن ثَابِت مَرْفُوعًا " إِنَّمَا نَهَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجُلُوس عَلَى الْقُبُور لِحَدَثٍ غَائِط أَوْ بَوْل " وَرِجَال إِسْنَاده ثِقَات .

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata;

Annawawy berkata; yang dimaksud duduk adalah duduk(yang kita kenal)menurut jumhur ulama namun imam Malik berkata; duduk untuk berhadats….pengertian semacam ini adalah pengertian yang bathil dan lemah.


Perkataan imam nawawi tadi seakan memberi pemahaman bahwa itu adalah pendapat Imam Malik saja,sebagaimana Ibnul jauzy berpendapat demikian dengan kalamnya:Jumhur fuqoha' memakruhkannya (duduk diatas kuburan)berbeda pendapat dengan Imam Malik.


Imam Nawawi mejelaskan dalam syarah kitab Muhadzab bahwa: Imam Abu Hanifah berpendapat seperti Jumhur Ulama',padahal tidak demikian ,Imam Abu Hanifah dan ashabnya adalah seperti pendapat imam Malik seperti apa yang dikatakan oleh Al Thohawy.


Hujjah hadits untuk mereka(Imam malik Cs)adalah hadits Zaid bin Tsabit:bahwa larangan nabi saw duduk diatas kuburan adalah untuk berhadats,buang air besar maupun buang air kecil..(rijal sanad hadits ini adalah tsiqoh)


وَيُؤَيِّد قَوْل الْجُمْهُور مَا أَخْرَجَهُ أَحْمَد مِنْ حَدِيث عَمْرو بْن حَزْم الْأَنْصَارِيّ مَرْفُوعًا " لَا تَقْعُدُوا عَلَى الْقُبُور " وَفِي رِوَايَة لَهُ عَنْهُ " رَآنِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مُتَّكِئ عَلَى قَبْر فَقَالَ : لَا تُؤْذِ صَاحِب الْقَبْر " إِسْنَاده صَحِيح ، وَهُوَ دَالّ عَلَى أَنَّ الْمُرَاد بِالْجُلُوسِ الْقُعُود عَلَى حَقِيقَته ، وَرَدَّ اِبْن حَزْم التَّأْوِيل الْمُتَقَدِّم بِأَنَّ لَفْظ حَدِيث أَبِي هُرَيْرَة عِنْد مُسْلِم " لَأَنْ يَجْلِس أَحَدكُمْ عَلَى جَمْرَة فَتَحْرُق ثِيَابه فَتَخْلُص إِلَى جِلْده " قَالَ : وَمَا عَهِدْنَا أَحَدًا يَقْعُد عَلَى ثِيَابه لِلْغَائِطِ ، فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْمُرَاد الْقُعُود عَلَى حَقِيقَته . وَقَالَ اِبْن بَطَّال : التَّأْوِيل الْمَذْكُور بَعِيد ، لِأَنَّ الْحَدَث عَلَى الْقَبْر أَقْبَح مِنْ أَنْ يُكْرَه ، وَإِنَّمَا يُكْرَه الْجُلُوس الْمُتَعَارَف .

Pendapat Jumhur Ulama itu dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Amer bin hazm al anshary :"janganlah kalian duduk diatas kuburan,dalam riwayat lain :

رَآنِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مُتَّكِئ عَلَى قَبْر فَقَالَ : لَا تُؤْذِ صَاحِب الْقَبْر " إِسْنَاده صَحِيح

Nabi saw melihatku bertelekan diatas kuburan maka beliau bersabda: janganlah kamu menyakiti orang yang di dalam kuburan (isnadnya Shohieh)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah "duduk" secara hakiki.

Ibnu Hazm dalam meartikan hadits shohieh riwayat Imam Muslim yang berbunyi: dari Abi Huroiroh ra :


" قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لان يجلس أحدكم علي جمرة فتحرق ثيابه حتي تخلص إلى جلده خير له من أن يجلس علي قبر "


Rasulullah saw bersabda:Sungguh salah seorang duduk diatas bara api sehingga pakaiannya terbakar sampai kulitnya mengelupas itu lebih baik daripada duduk diatas kuburan

Ibnu Hazem berkata :kami tidak pernah tahu ada orang membuang hajat dengan berpakaian lengkap,berarti jelaslah yang dimaksud adalah "duduk" secara hakiki.


Ibnu Baththol berkata: Ta'wil yang diatas (duduk untuk buanh hajat) adalah ta'wil yang jauh,karena duduk untuk membuang hadats itu bukan sekedar dimakruhkan namun duduk biasa yang kita kenal itulah yang dimakruhkan……

Wallahu a'lam bisshowab…. 27 Ramadhan 1430 H.


Maraji':

1.Bidayatul mujtahid

2.Al Majmu' syarah al Muhadzab

3.Fathul bary syarah Shohieh Bukhory….

Rivqi van Java (KH. Ahmad Rivqi Khan), Pengasuh Pondok Darussalam, Buntet Pesantren Cirebon

Read more >>